DPR akhirnya mengetuk palu mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 23
tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Salahsatu poin penting
yang ada dalam Undang-undang itu adalah pemberlakukan e-KTP seumur
hidup.
Dikutip Cyber4rt dari Detikcom,
keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh
Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Selasa (26/11/2013). Hadir dalam rapat itu Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi.
"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP
elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkann
berlaku seumur hidup," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo
membacakan poin-poin UU tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, KTP elektronik yang memiliki chip di dalamnnya itu penting
diatur dalam Undang-undang karena terkait identitas resmi penduduk
sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana
kabupaten/kota.
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pemberlakuan e-KTP
seumur hidup itu salahhsatu manfaatnya adalah untuk menghemat anggaran
yang sebelumnya KTP berlaku selama 5 tahun.
"Kalau kita berlakukan sistem yang lama satu KTP sekitar Rp 16 ribu.
Kalau lima tahun diganti, penduduk Indonesia kan ini naik terus. Setiap
tahun pertumbuhannya 4 juta (orang)," kata Gamawan Fauzi usai rapat
paripurna.
"Orang yang berulang tahun 17 tahun dan menikah itu kan berhak
mendapatkan KTP, kita asumsikan setahun 4 juta. Berarti 194 kali Rp 16
ribu. Nah karena itu ada Rp 4 triliun per lima tahun yang bisa kita
hemat," imbuhnya.
Ia menyatakan, dengan pemberlakuan seumur hidup maka tidak perlu lagi
masyarakat mengganti KTP setiap 5 tahun sekali, kecuali jika ada
perubahan status yang dibutuhkan.
"Misalnya saya belum profesor terus minggu depan profesor, saya minta
tolong perubahan status itu boleh. Saya pindah domisili ke Yogya
misalnya. Saya tinggal di Jakarta terus saya pensiunnya di Yogya, saya
mau KTP Yogya. Nah hanya itu perubahan-perubahan yang dilayani,"
ujarnya.
"Tapi yang lain kalau tidak ada perubahan status, KTP akan berlaku seumur hidup," imbuh mantan Gubernur Sumbar itu. (M Iqbal - detikNews)
0 komentar:
Posting Komentar