Dari foto pelaku yang sudah beredar terlihat, bayu memiliki perawakan gemuk, dan dari foto tersebut bayu memakai seragam polisi, padahal seperti yang diberitakan sebelumnya pelaku bukan merupakan anggota kepolisian.
Bayu pradana pelaku penyebaran foto syur polwan cantik di situs jejaring sosial ini dijerat dengan pasal ITE dan terancam 6 tahun penjara.
Bayu diamankan petugas pada hari Selasa (29/10) kemarin dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu itu dikenai pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau ayat 4 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Motif dari penyebaran foto ini diduga karena Bayu merasa sakit hati setelah melihat kekasih yang merupakan sespri kapolda Lampung ini menikah dengan orang lain. Foto tanpa mengenakan busana tersebut sudah diunggah sejak tanggal 26 Oktober dan sempat menyebar selama 3 jam.
0 komentar:
Posting Komentar