Teori
dari Beberapa Ahli, Tentang Teori Sistem Perekonomian Indonesia
a. Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa
Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun
pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama
berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi
liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan
kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi
yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b. Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan
Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD
1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat
menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang
merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c. Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan
terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat
ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d. Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan
kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau
sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau
sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan
untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e. Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana,
yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam
sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem
pasar. “lazimnya suatu sistem
ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang
dianut suatu negara
Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan
School of Advanced
International Studies di Wasington, AS Tanggal 22
Februari 1949, menegaskan
bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah
suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan
dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan
terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
0 komentar:
Posting Komentar